Telusuri

hidcom : Pak Menteri, Homoseksual dan Sikap Kita

Oleh: Subliyanto*
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan hal yang sangat kursial dalam kehidupan sosial manusia saat ini. Dikatakan kursial karena hal ini masih menjadi pembahasan kontroversial dalam berbagai kalangan.

Bahkan informasi terbaru dikutip dari tribunnews.com edisi Senin, 29 Agustus 2016 komunitas ini yang tergabung dalam Forum LGBTIQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseksual dan Queer) yang terdiri dari sejumlah organisasi, individu dan kelompok yang memperjuangkan LGBT di Indonesia mendapat penghargaan Tasrif Award 2016 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Jumat (26/8/2016).
Dan tak kalah menariknya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir dalam acara tersebut. Masih bersumber dari tribunnews.com edisi Senin, 29 Agustus 2016, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam acara malam resepsi HUT AJI itu memaknai penghargaan sebagai sebuah bentuk pengakuan terhadap komunitas, saudara-saudara sebangsa yang punya kondisi berbeda. “Yang butuh perhatian, pengayoman, tanpa memperhatikan perbedaan agama, filosifis. Tetapi sebagai sesama saudara sebangsa, kita harus tergerak membantu persoalan yang mereka hadapi.” kata Lukman Hakim Saifuddin usai acara.
Kehadiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapatkan petisi yang meminta agar dirinya harus mundur dari jabatannya karena dinilai tidak konsisten terhadap sikapnya.
Petisi yang termuat dalam laman change.org menilai bahwa kehadiran dan substansi pidato kebudayaan oleh Menteri Agama dalam acara yang dirangkai dengan penghargaan untuk pelaku LGBTIQ jelas menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi sikap seorang Menteri Agama karena pernyataan Menteri Agama tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri pada rapat antara Komisi 8 DPR RI dan Kementerian Agama (17 Februari 2016).
Membaca kembali sikap Menteri Agama
Kompas.com edisi Rabu, 17 Februari 2016, memberitakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghimbau lembaga-lembaga keagamaan perlu mengambil langkah positif untuk mencari dan menggali akar penyebab seseorang menjadi Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT), serta melakukan upaya penanggulangan yang berbasis pendekatan agama dan ilmu jiwa.
“Kita tidak boleh memusuhi dan membenci mereka sebagai warga negara, tapi bukan berarti kita membenarkan dan membiarkan gerakan LGBT menggeser nilai-nilai agama dan kepribadian bangsa,” kata Lukman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/02/2016).
Masih dalam laman yang sama, Menag memandang munculnya fenomena LGBT sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta menjadi ancaman potensial bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia yang tidak membenarkan perkawinan sesama jenis. Mayoritas masyarakat Indonesia pun, kata dia, menolak legalisasi komunitas LGBT di negeri ini.
Bagaimana Sikap Kita ?
Melihat rangkaian kejadian di atas, bagi sebagian orang atau kelompok Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memang terkesan seakan-akan tidak konsisten dengan sikapnya. Karena kehadirannya pada kegiatan Tasrif Award 2016 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Jumat (26/8/2016) memberi kesan seakan  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin “mengamini” keberadaan mereka (Red. LGBT).
Namun demikian tentunya kita harus berbaik sangka kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bahwa tidak demikian maksud Lukman Hakim Saifuddin. Sehingga tidak salah kiranya kalau kita mengingatkannya kembali kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  bahwa MUI menyatakan aktivitas LGBT haram dalam Islam serta bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 dan menolak segala bentuk promosi LGBT serta pelarangan terhadap segala aktivitas LGBT. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/2/2016), dikutip daritribunnews.com.
Tidak hanya kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, akan tetapi kepada semua lapisan masyarakat hendaknya agar kiranya memperhatikan rambu-rambu tersebut demi kebaikan dan perbaikan moral bangsa yang lebih baik. Karena perlu kita sadari dan kita pahami bersama bahwa Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan penyakit moral. Dan kita mempunyai kewajiban untuk mencegahnya.
Mencegah yang dimaksud bukan hanya dalam arti sempit yang dibatasi ruang,gerak,dan waktu. Akan tetapi kita juga beraksi mencarikan solusi bagi mereka yang sudah terjebak ke dalam lingkaran tersebut secara berkesinambungan. Semoga dengan ini kita dapat perlindungan dan pertolongan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala sehingga bangsa dan Negara ini benar-benar menjadi Baldatun Tayyibah Wa Rabbun Ghawfur. Wallahu A’lam.
*Penulis adalah pemerhati pendidikan, tinggal di Sleman Yogyakarta, twitter @Subliyanto

Posting Komentar

0 Komentar