Telusuri

Putusan Hakim : Jika Benar Dua Pahala dan Jika Keliru Satu Pahala

Ilustrasi gambar By. Google 

Oleh : Subliyanto*

Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam menjalankan mandat tersebut, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Hakim memegang peran sentral sebagai aktor utama dalam sistem peradilan. Sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, hakim tidak hanya sekadar "corong undang-undang", tetapi juga bertugas menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan hakim menjadi muara terakhir bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dalam kacamata agama, Hakim mempunyai kedudukan yang mulia dalam perannya mengadili dan memutuskan sebuah perkara. Karena mendudukkan sebuah perkara yang bersifat rumit, maka harus mengkajinya dengan penuh seksama dari berbagai macam sudut pandang yang hingga akhirnya melahirkan dan ditetapkan sebuah putusan. Maka tidak heran jika dalam konsep Islam ikhtiyar hakim mendapatkan apresiasi yang tinggi, bahkan ketika salah sekalipun dalam memberi keputusan. 

“Apabila seorang hakim berijtihad, lalu dia benar, dia memperoleh dua pahala. Dan jika seorang hakim berijtihad, dan ternyata keliru, dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari-Muslim)

Sudah menjadi mafhum bahwa hakim menilai yang tampak dari setiap persoalan yang diadukan, dengan pengertian dominasi akurasi nilai bukti-bukti yang menjadi kajian dan pertimbangan dengan berdasar pada undang-undang. Sehingga akhirnya dapat diambil sebuah kesimpulan dan ditetapkan sebuah keputusan. 

Maka adalah tugas yang berat dan mulia yang berada di pundak hakim. Berat, karena bisa jadi putusannya tidak memuaskan salah satu pihak. Mulia, karena putusannya dengan merujuk pada pedoman-pedoman baku yang dilaksanakan secara prosedural adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dan kebijaksanaan.

Sebagai manusia biasa, tentu tidak ada yang sempurna. Namun bagi manusia beriman juga akan sadar bahwa hakim yang hakiki adalah Allah subhanahu wa ta'ala, yang akan mengadili setiap hamba-Nya kelak. Hal itu perlu terbangun pada pola pikir seorang muslim. Dan jika demikian yang sudah terbangun dalam pola pikir seorang muslim, maka akan selalu siap dalam menerima setiap keputusan sekalipun pahit dirasakan.

Semua produk manusia tidak akan pernah sempurna walaupun sudah diupayakan secara maksimal prosesnya. Dan itulah bagian dari keterbatasan manusia dalam segala aspek hidup dan kehidupannya yang sudah menjadi kodrat yang melekat pada pribadinya. Sehingga dengan adanya kesadaran prinsip ini dapat memperkuat jalinan persaudaraan, persatuan dan kesatuan, yang mungkin selama ini sempat dibatasi oleh garis dalam kancah perpolitikan. Wallahu a'lam bis shawab [*]


*Penulis merupakan pemerhati sosial dan pendidikan

Posting Komentar

0 Komentar