Telusuri

Pendidikan Bagi Masyarakat Tak Mampu

PENDIDIKAN adalah pengembangan seluruh aspek dalam kehidupan manusia, baik aspek kognitif, aspek afektif, maupun aspek psikomotorik. Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalaui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

Sementara pada bab III pasal 5 dijelaskan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dan pada pasal 6 juga dikatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar
Dari definnisi dan undang-undang di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan sangat penting dalam kehidupan manusia dimanapun ia berada, dan setiap manusia mempunyai hak yang seluas-luasnya untuk mendapatkan pendidikan demi kehidupan masa depannya yang lebih baik.
Namun terkadang ironis, mahalnya biaya pendidikan membuat sebagian manusia kehilangan mimpi dan harapan. Biaya pendidikan yang mahal tidak berbanding imbang dengan penghasilan masyarakat tidak mampu yang pas-pasan.
Persaingan antar lembaga pendidikan yang kian ketat secara nyata memunculkan minat pemilik modal untuk berinvestasi pada sektor ini. Lembaga pendidikan perlu melihat pangsa pasarnya, sehingga mereka perlu tahu konsumen lembaganya dan juga sumber dana yang diperlukan. Komersialisasi pendidikan memang tidak tepat, namun pengelolaan secara professional juga membutuhkan biaya yang tinggi.
Kelompok masyarakat tidak mampu, sangat peka terhadap biaya pendidikan, sehingga golongan ini memilih lembaga pendidikan berdasarkan pada kemampuan ekonomi keluarga. Mereka cenderung berpikir rasional berdasarkan pada kemampuan ekonomi mereka, sehingga faktor kualitas menjadi alasan berikutnya.
Akses untuk masyarakat tidak mampu cenderung tertutup pada sekolah yang berkualitas, karena paradigma yang terbangun di masyarakat adalah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas membutuhkan biaya yang sangat tinggi, sehingga masyarakat tidak mampu semakin sulit memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Kalau kita renungkan secara mendalam, diakui atau tidak Negara ini sedang di jajah oleh mereka-mereka yang mempunyai kepentingan di Negeri ini. Kita sedang terlena dengan penjajahan yang sistemik dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Lantas di mana implementasi dari undang-undang di atas?
*Penulis adalah Subliyanto, pendidik di Sleman Yogyakarta. Tulisan ini dimuat di hidayatullah.com

Posting Komentar

0 Komentar