Telusuri

Rusaknya Worldview Guru, Pintu Rusaknya Generasi Bangsa


Oleh : Subliyanto*

Beberapa hari ini, kita kembali disuguhkan dengan informasi tentang sosok seorang Doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta bernama Abdul Aziz yang berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital" di meja sidang akademik. Abdul Aziz mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Dikutip dari laman tempo.co (02 September 2019), Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam. 

Masih dari laman tempo.co, bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Azis, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.

Sungguh sangat miris mendengarnya. Lebih miris lagi jika konsepnya menjadi bahan konsumsi mentah oleh khalayak umum, terutama para pelajar, generasi penerus bangsa. Maka sudah bisa dipastikan akan menjadi pintu rusaknya moral generasi bangsa. Karena rusaknya worldview guru merupakan pintu rusaknya generasi. 

Guru adalah bagian dari sumber rujukan pelajar dalam segala jenjang pendidikannya. Maka segala aspek guru menjadi nilai yang penting untuk menciptakan generasi yang bermoral, terlebih pada aspek pola pikir yang dimilikinya. Maka hal ini menjadi sangat penting bagi para pelajar untuk melihat, memilah, dan memilih kepada siapa dia akan berguru.

Dalam setiap teori keilmuan sudah menjadi hal yang lazim adanya dinamika persepsi dan tafsir dalam segala bidang keilmuan. Namun demikian memilih konsep dan teori yang benar dan bersandar pada kalangan mayoritas ulama' merupakan pilihan yang lebih baik. Termasuk bab hubungan intim di luar nikah. Maka hal ini penting bagi para orang tua untuk diwasiatkan kepada putra-putrinya.

Dikutip dari kitab "al-Wajiz", dalam al-Mu'jamul Wasith halaman 403 disebutkan bahwa : "Zina adalah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai syar'i". Maka dari definisi ini sudah jelas dan terang benderang bahwa hukum dari hubungan intim diluar nikah adalah haram dan termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin Mas'ud RA, ia berkata : saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar ?". Beliau menjawab "Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu". Lalu saya bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?". Beliau menjawab, "Kamu membunuh anak-anakmu karena khawatir ia makan denganmu". Kemudian saya bertanya lagi, "Lalu apa lagi ?". Beliau menjawab, "Engkau berzina dengan isteri tetanggamu". (Muttafaqun 'alaih : Fathul Bari XII : 114 No. 6811, Muslim I :  90 No. 86, 'Aunul Ma'bud VI : 422 No. 2293, dan Tirmidzi V : 17 No. 3232).

Menikah adalah soslusi bagi manusia beriman. Maka termasuk dalam katagori wajib hukumnya menikah bagi orang yang sudah tidak mampu lagi menahan nafsunya dan khawatir terjerumus pada perbuatan zina.

Dalam kitab "al-Wajiz" juga dikutipkan tulisan pengarang kitab "as-Sailul Jarrar" II:243 yang mengatakan bahwa, " Sebab zina haram hukumnya demikian pula yang bisa mengantarkannya kepada perzinaan, serta hal-hal yang menjadi pendahulu perzinaan (Misalnya, pacaran, pent.), maka barang siapa yang merasa mengkhawatirkan dirinya terjerembab pada perbuatan zina ini, maka ia wajib sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu mengendalikan nafsunya, kecuali dengan menikah, maka ia wajib melaksanakannya".

Dari kajian teori komparasi di atas dapat disimpulkan bahwa teori yang diusung oleh Doktor UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz sangatlah tidak benar dan tidak pantas untuk diapresiasi, apalagi dikonsumsi sebagai landasan hukum. Kendatipun teori tersebut nyata adanya, tapi terbantahkan dengan argumentasi mayoritas ulama', yang berpegang teguh pada sumber ilmu yang shahih.

Maka hal ini menjadi kewajiban bagi orang tua, guru, dan elemen pendidikan lainnya untuk terus mengarahkan pola pikir putra-putrinya, siswa dan mahasiswanya pada konsep-konsep yang benar berdasarkan kajian mayoritas ulama', agar moralitas generasi bangsa tetap terjaga kesuciannya.

Sebagai penutup tulisan ini, penulis kuatkan dengan sebuah kisah, yang menceritakan tentang pelaku zina :

"Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari RA, bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi SAW, lalu mengutarakan kepada beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mempersaksikan dirinya (dengan mengucapkan empat kali sumpah). Maka kemudian Rasulullah SAW, menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan dia adalah orang yang sudah pernah menikah. (Shahih : Shahih Abu Daud, No. 3725, Tirmidzi II : 441 No. 1454, dan 'Aunul Ma'bud XII : 112 No. 4407). Wallahu a'lam []

*Penulis adalah pemerhati sosial dan pendidikan asal Kadur Pamekasan.

Posting Komentar

0 Komentar