Telusuri

Menghitung Standart Income Sederhana Tapi Manusiawi

Oleh : Subliyanto,S.Pd.I*
Mengejutkan ketika membaca berita tentang Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang bertugas sebagai tukang tarik retribusi parkir pasar mengaku tidak digaji sejak tahun 2009. Lebih mengejutkan lagi ketika mendengar bahwa sekitar 160 THL dikumpulkan di Aula Dishub yang berlokasi di Jalan Bonorogo oleh Dishub, dan mereka akan dikontrak dengan honor Rp 75 ribu per bulan. (mediamadura.com edisi 12 Januari 2019).

Melihat nominal rupiah yang akan diberikan pada THL Pamekasan di atas, tentu setiap kepala kita akan geleng-geleng dan mungkin alis kita juga akan mengkerut. Setidaknya kita akan berfikir rasional bahwa nominal tersebut kira-kira untuk konsumtif saja cukup tidak untuk kurun waktu satu bulan ?

Menakar Standart Income

Untuk mengetahui standart income manusia dalam kehidupan sekitar kita cukuplah mudah. Semua income manusia bisa diprediksi kecuali pedagang. Karena masing-masing sudah punya standart berdasarkan SOP yang ada, mulai dari buruh tani hingga pegawai negeri berdasarkan claster-claster masing-masing.

Katakanlah kita ambil sampel buruh tani sebagai basic standart. Kalau kita blusukan langsung ke lapangan maka akan ditemukan bahwa upah buruh tani rata-rata 60.000 sampai dengan 75.000 perhari . Hal itu sepadan dengan standart kuli bangunan untuk kelas "kongsikong" atau pembantu tukang. Perbedaannya hanyalah rezeki yang bersifat insidentil dari masing-masing mereka berupa jatah makan dan lain-lain.

Sehingga kalau diakumulasi income para buruh kelas bawah dalam satu bulan adalah 1.800.000 sampai dengan 2.250.000, setara dengan para pegawai yang punya ikatan dinas. Tentu nominal tersebut mungkin memberatkan bagi dinas terkait yang menaungi THL. Apalagi tanggung jawabnya sepenuhnya diberikan pada dinas yang menaunginya.

Sebagaimana dikutip dari laman mediamadura.com bahwa "Penjabat Sekretatis Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, selain honorer K2, honor tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena K3 atau THL sudah menjadi tanggungjawab instansi yang menaunginya".

Maka hal ini menjadi penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah Pamekasan. Setidaknya jika yang demikian memang belum tercantum dalam APBD maka sudah seharusnya menjadi evaluasi agar mendapatkan porsi anggaran walaupun nominalnya tidak sebesar akumulasi standart buruh dalam kurun waktu satu bulan. Dan tentu menyesuaikan dengan pendapatan daerah yang ada. Serta syukur bisa memperjuangakan menuju standarisasi.

Peran "tanggung jawab" para THL inilah yang seharusnya menjadi bahan acuan. Bukan kelas mereka dalam bekerja. Karena nilai dan harga sifat tanggung jawab lebih besar daripada nominal yang bersifat sesaat. Dan hal tersebut hanya dimiliki oleh manusia-manusia yang memiliki karakter yang baik.

Semoga kedepan Pamekasan menjadi lebih baik dalam segala sistem dan aspek yang menjadi tanggung jawabnya. Wallahu a'lam []

*Penulis adalah aktivis soaial dan pendidikan. Putra daerah Pamekasan. Twitter @Subliyanto

Posting Komentar

0 Komentar