Telusuri

Istilah-Istilah dalam Pendidikan 2

Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetisi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualaifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewrga negaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.

 Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah  kualifikasi kemapuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapka dicapai pada setiap tingkat dan atau semester untuk mata pelajaran tertentu.

Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester. Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.

Kompetensi Dasar adalah merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.

Beban Belajar adalah dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka. Penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstrukter untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memerhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.

Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka.  Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan dan percepatan.

Kegiatan Mandiri Tak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.


*Sumber : Rusman, Glosarium, Manajemen Kurikulum, Jakarta : Rajawali Pers, 2009
     
     **Tulisan ini akan dilanjutkan dengan Istilah-Istilah dalam Pendidikan 3

Posting Komentar

0 Komentar