Telusuri

Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Penulisan Karya Tulis dalam Jurnal Ilmiah Sejalan dengan Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia

Ilustrasi Foto By Google

Penulis : Afga Sidiq Rifai* Editor : Subliyanto** A.Pendahuluan Indonesia merupakan Negara besar yang di bangun oleh semangat besar para pejuang dalam memerdekakan Indonesia dari tangan penjajah. Semangat kemerdekaan menuahkan hasil untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan sosial. Dalam rangka mencerdaskan bangsa Indonesia membangun sekolah-sekolah dari sabang sampai merauke, dari tingkat pendidikan dasar samapai dengan pendidikan tinggi. Indonesia melalui pendidikan tingi telah mampu mencetak para sarjana, master dan doktor yang jumlahnya jutaan. Hasil ini cukup menggembirakan karena sejalan dengan semangat kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari tingkat pendidikannya. Selain itu banyak juga para pelajar Indonesia yang melanjutkan studinya ke luar negeri, di kampus-kampus yang mempunyai peringkat di Dunia. Bahkan tidak sedikit yang kemudian menetap dan bekerja di Negara tempat mereka belajar, ada juga yang kemudian menjadi guru besar dan mengajar di tempat mereka dulu belajar. Ini menunjukkan bahwa pelajar Indonesia sebenarnya mampu beringsaing dengan negara-negara maju di dunia. Indonesia sudah bisa dikatakan negara yang memperhatikan pendidikan warganya, terlihat banyaknya sarjana yang di cetak, dan tidak sedikit juga yang kemudian berkarya di luar negeri, meskipun masih banyak juga rakyat Indonesia yang belum bisa merasakan pendidikan tinggi. Akan tetapi ketika melihat sedikitnya hasil karya lulusan perguruan tinggi baik sarjana maupun master dalam hal tulis-menulis maka Indonesia masih dikatakan cukup rendah, hal ini terlihat sedikitnya jurnal ilmiaah yang dimiliki oleh lembaga pendidikan tinggiIndonesia, Mendiknas menyebutkan penulisan jurnal ilmiah hanya sekitar 7% dari jumlah jurnal ilmiah yang ada di Malaysia, apadahal di awal kemerdekaannya Malaysia banyak mengimpor tenaga pendidik dari Indonesia. Sedikitnya juranal ilmiah yang ada menunjukkan bahwa para pelajar Indonesia masih kurang dalam hal tulis menulis, melihat hal tersebut Kemendiknas mengeluarkan Surat Edaran bernomor 152/E/T/2012 kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia baik Negeri maupun Swasta yang berisikan kewajiban menulis karya tulis ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah sebagai suatu syarat kelulusan mahasiswa S1, S2 dan S3. (Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional Nomor 152/E/T/2012 27 Januari 2012). Niat yang baik ini bertujuan agar mahasiswa Indonesia terbiasa menulis sebuah karya tulis ilmiah. Suatu kebijakan pasti akan mengalami pro dan kontra, sehingga tidak sedikit pula perguruan tinggi yang belum siap menjalankan SE dari Mendiknas tersebut, tidak sedikit pula pengamat pendidikan yang juga menanggapi SE dari Mendikanas tersebut dengan menyebutkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi ketika Perguruan Tinggi dan mahasiswa diwajibkan menulis karya tulis ilmiah dalam jurnal. Inilah yang akan penulis bahas dalam makalah ini yang berkaitan dengan karya tulis ilmiah, jurnal ilmiah, Surat Edaran nomor 152/E/T/2012 Ditjen Dikti kemendniknas 27 Januari 2012, pro dan kontra tentang SE mendiknas serta dampak positif dan negatif dari SE tersebut. B.Karya Tulis Ilmiah Karya tulis ilmiah merupakan perwujudan kegiatan ilmiah yang dikomunikasikan lewat bahasa tulisan. Karya tulis ilmiah adalah karangan atau karya tulis yang menyajikan fakta dan pembahasan permasalahan ditulis dengan menggunakan metode penulisan yang baku, Pembahasan dilakukan berdasarkan penyelidikan, pengamatan, pengumpulan data yang didapat dari suatu penelitian. (http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/03/24/pengertian-karya-tulis-ilmiah/ diunduh 26 februari 2012 pukul 06:10 wib). Selain itu karya tulis ilmiah dapat juga disebut dengan laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian ditulis sesuai dengan tujuan laporan tersebut dibuat atau ditujuan untuk keperluan yang dibutuhkan. Laporan hasil penelitian dapat ditulis dalam dua macam, yaitu sebagai dokumentasi dan sebagai publikasi. Adapun karya tulis ilmiah merupakan publikasi hasil penelitian. Dengan demikian format yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini ditentukan oleh isi penelitian yang menggambarkan metode atau sistematika penelitian. Karya tulis ilmiah yang berupa hasil penelitian ini dapat dibedakan berdasarkan sasaran yang dituju oleh penulis. Karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat akademik berupa skripsi, tesis, dan disertasi. Karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat akademik bersifat teknis, berisi apa yang diteliti secara lengkap, mengapa hal itu diteliti, cara melakukan penelitian, hasil-hasil yang diperoleh, dan kesimpulan penelitian. Isinya disajikan secara lugas dan objektif. Karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat umum biasanya disajikan dalam bentuk artikel. Dari berbagai macam bentuk karya tulis ilmiah, karya tulis ilmiah memiliki persyaratan khusus. Persyaratan karya tulis ilmiah adalah: 1. Karya tulis ilmiah menyajikan fakta objektif secara sistematis atau menyajikan aplikasi hukum alam pada situasi spesifik. 2. Karya tulis ilmiah ditulis secara cermat, tepat, benar, jujur dan tidak bersifat terkaan. Dalam pengertian jujur terkandung sikap etik penulis ilmiah yakni mencantukan rujukan dan kutipan yang jelas. 3. Karya tulis ilmiah disusun secara sistematis setiap langkah direncanakan secara terkendali, konseptual dan prosedural. 4. Karya tulis ilmiah menyajikan rangkaian sebab-akibat dengan pemahaman dan alasan yang indusif yang mendorong pembaca untuk menarik kesimpulan. 5. Karya tulis ilmiah mengandung pandangan yang disertai dukungan dan pembuktian berdasarkan suatu hipotesis 6. Karya tulis ilmiah hanya mengandung kebenaran faktual sehingga tidak akan memancing pertanyaan yang bernada keraguan. Penulis karya ilmiah tidak boleh memanipulasi fakta, serta tidak bersifat ambisius dan berprasangka, penyajian tidak boleh bersifat emotif. Berdasarkan uraian di atas, maka dalam menulis karya ilmiah memerlukan persiapan yang dapat dibantu dengan menyusun kerangka tulisan. Di samping itu, karya tulis ilmiah harus menaati format yang berlaku. Ketika mahasiswa menulis skripsi pada dasarnya mereka sedang menulis karya ilmiah. C.Jurnal Ilmiah 1. Pengertian Jurnal Ilmiah Jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk pamflet berseri berisi bahan yang sangat diminati orang saat diterbitkan . Bila dikaitkan dengan kata ilmiah di belakang kata jurnal dapat terbitan berarti berkala yang berbentuk pamflet yang berisi bahan ilmiah yang sangat diminati orang saat diterbitkan. (Buku Pegangan Gaya Penulisan, penyunting dan penerbitan Karya Ilmiah Pegangan Gaya Penulisan, Penyunting dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia, karya Mien A. Rifai, Gajah Mada Uneversity, 1995, h.57-95). (http://www.ditpertais.net/regulasi/jurnal/jur3.asp). Jurnal ilmiah adalah terbitan berkala yang berisi kajian-kajian ilmiah yang spesifik dan dalam bidang tertentu. 2. Akreditasi Jurnal Ilmiah Suatu jurnal ilmiah bisa diajukan kepada direktorat pendidikan tinggi untuk mendapatkan Akreditasi jurnal dengan memenuhi syarat-syarat penilaian jurnal. Jurnal ilmiah yang diajukan untuk memperoleh Akreditasi, yaitu jurnal yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Jurnal yang telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal terakreditasi. b. Frekwensi penerbitan jurnal ilmiah minimal dua kali dalam satu tahun secara teratur. Bagi jurnal yang hanya sekali terbit dalam mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasannya. c. Jumlah tiras setiap kali penerbitan minimal 300 eksemplar. d. Diterbitkan oleh Pengurus Perguruan Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Intansi Terkait. Jurnal ilmiah berkala yang dinilai oleh Komisi Pengembengan Penerbitan Ilmiah diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu terakreditasi dengan nialai A atau dengan angka (80-100), terakreditasi dengan angka B atau dengan angka (70-79), dan terakreditasi dengan nilai C atau denfan angka (60-69). Jurnal ilmiah telah mendapatkan akreditasi, masa berlakunya selama 3 tahun. Penilaian terhadap bobot jurnal Karya ilmiah, didasarkan pada beberapa kriteria dan pembobotan komponen-komponen dengan skor tertinggi masing-masing, yaitu : Nama berskala skor tetinggi(5), Kelembagaan penerbit (5), Penyunting (30), Kemantapan penampilan (10), Gaya penulisan (10), Substansi (25), Keberkalaan (12), dan Kewajiban pasca terbit (3). Dari kreteria tersebut, bobot yang paling tinggi mendapatkan skernya adalah pada criteria Penyunting (30) dan Substansi (25). Dua criteria itulah yang sangat dominant, disamping criteria lainnya untuk menentukan sebuah jurnal ilmiah dapat memenuhi kwalifikasi sebagai jurnal yang berkwalitas dan mendapat akreditasi dari Komosi Pengembangan Penerbitan Ilmiah. 3. Pendaftaran jurnal dan ISSN Untuk mendaftarkan sebuah jurnal dan mendapatkan ISSN, lembaga penelitian atau pun perguruan tinggi harus melewati beberapa proses, yaitu: a. Membawa surat permohonan tertulis dari penerbit bahwa terbitan berkala;Membawa dua eksemplar terbitan pertama, atau dua lembar fotokopi halaman sampul depan bila jurnal tersebut belum diterbitkan b. Menyertakan dua lembar fotokopi halaman daftar isi c. Menyertakan dua lembar fotokopi halaman dewan redaksi d. Melampirkan data bibliografi lengkap yang mencakup keterangan mengenai frekuensi terbit, tahun pertama terbit, bahasa yang digunakan, dan lain sebagainya. Masing-masing ISSN dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu. Registrasi bisa dilakukan langsung di PDII LIPI, atau mendaftar secara online melalui http://issn.pdii.lipi.go.id. Adapun, persyaratan serta bukti transfer biaya ISSN melalui surat atau fax. ISSN adalah kode yang dipakai secara internasional untuk terbitan berkala, dan diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. Dengan mendapatkan ISSN, akan memudahkan untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala. ISSN juga mempermudah pengelolaan administrasi dalam hal pemesanan terbitan berkala. Sebab, pemesanan cukup hanya menyebutkan ISSN dari terbitan berkala itu. "Bagi jurnal ilmiah yang terbit di Indonesia, ISSN merupakan salah satu syarat yang harusdipenuhi,"(http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/13253694/Bagaimana.Cara.Mengakreditasi.Jurnal.Ilmiah). Dari pengertian diatas suatu jurnal ilmiah yang baik adalah jurnal yang sudah terakreditasi oleh diktis, dan jurnal yang berkualitas memiliki akreditas A serta ber ISSN. D.Surat Edararan Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 Surat edaran dari Direktorat jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional yang dikelurkan pada tanggal 27 Januari 2012 dengan nomor surat 152/E/T/2012 berisi tentang persyaratan kelulusan bagi mahasiswa untuk Strata satu dengan ketentuan menghasilkan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah, Strata Dua pada jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti dan Strata Tiga pada jurnal internasional, dan syarat ini mulai berlaku untuk kelulusan setelah Agustus 2012. (Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional Nomor 152/E/T/2012 27 Januari 2012). Kebijakan ini diambil berdasarkan minimnya publikasi tulisan penelitian ilmiah yang sesuai standar akademik. dan apabila dibandingkan dengan jurnal-jurnal negara Malaysia jurnal yang ada di Indonesia hanya sekitar 7% dari total jurnal ilmiah yang dimiliki Malaysia. Selain itu kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia terutama para akademisi dalam hal tulis-menulis. E.Pro Kontra SE Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 Adanya Surat Edaran yang dialamatkan kepada seluruh kampus yang ada di Indonesia baik Negeri maupun Swasta yang berkaitan dengan kewajiaban menerbitkan karya tulis ilmiah dalam jurnal mengalami Pro dan Kontra. Para pendukung kebijakan ini mempunyai beberapa alasan terkait dengan hal ini. Djoko Santoso mengatakan bahwa “kebijakan ini merupakan “revolusi” ke arah kebaikan dan dalam rangka mengubah Indonesia yang saat ini berbudaya tutur ke budaya tulis. Karena mahasiswa merupakan insan akademik (ilmiah), sehingga dituntut bisa menulis karya untuk bisa dimuat di jurnal ilmiah”. (Koran Kedaulatan Rakyat, kamis 16 februari 2012 hal.13) Pengamat Pendidikan AA Gde Oka Wisnu Murti mengatakan “Kebijakan ini sangat baik sangat baik bagi mahasiswa karena akan membangun budaya menulis dan masyarakat menjadi tahu produk-produk akademis yang dihasilkanmahasiswa. “namun harus diingat, biaya penerbitan jurnal itu mahal” (Koran Republika,Senin 20 februari 2012 hal.21). Ki Supriyoko mengatakan “Beberapa PTS di Yogyakarta juga berhasil menerbitkan aneka jurnal ilmiah. Dalam skala nasional beberapa PTN dan PTS di Indonesia juga telah mampu menerbitkan aneka jurnal; masalahnya adalah rutinitas penerbitannya yang kurang terjaga dikarenakan berbagai alasan. Jadi, sebenarnya jurnal ilmiah itu mudah sehingga keinginan. Kemdikbud tentang pemuatan makalah di jurnal ilmiah sebagai persyaratan lulus sarjana, magister dan/atau doktor perlu didukung untuk mencerdaskan bangsa dan mengilmiahkan pola berpikir masyarakat akademis kita.” (http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=140882&actmenu=39). Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera mengatakan, “Sampai hari ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diunduh melalui internet, dirinya mengaku mendukung ketentuan tersebut dengan catatan adanya insentif lebih dari Kemdikbud. Ia mengungkapkan, diwajibkannya mahasiswa mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah akan berdampak baik bagi pembangunan semangat dan produktivitas mahasiswa dalam membaca, menulis, dan melakukan penelitian. Akan tetapi, menurutnya, waktu yang diberikan oleh Kemdikbud dirasa sangat tergesa. Mengingat, kata dia, aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012. Selain itu, Jurnal online yang disiapkan pemerintah belum jelas definisinya. Mestinya, ada bantuan agar perguruan tinggi bisa menciptakan jurnal ilmiah atau pun fasilitas untuk mendukung jurnal online.” (http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/14/16253040/Rektor.Unas.Jurnal.Ilmiah.Baik.Tapi). Muhammad Nuh mengatakan “Output universitas itu ada dua yakni orang dan karya ilmiah, karena itu jurnal ilmiah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban universitas kepada masyarakat, sekaligus akan mengangkat nama universitas itu bila karya ilmiah yang dituliskan dipublikasikan pada jurnal 'online', artikel yang ditulis dan dipublikasikan akan mendorong penulisnya untuk serius dan hasilnya pun berkualitas, karena penulisnya tidak ingin malu di hadapan temannya dan orang lain yang membaca artikelnya secara "online". Publikasi karya ilmiah itu juga akan mewujudkan terjadinya dialektika ilmiah, karena artikel mana yang belum pernah ditulis dan artikel yang sudah pernah ditulis, akan menjadi bahan pembicaraan guna menghindari pengulangan dan mempercepat perkembangan iptek," (http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/12/02/18/lzl7n8-m-nuh-tak-ada-sanksi-bagi-universitas-yang-tolak-jurnal) Alasan lain yang juga penting adalah publikasi karya ilmiah akan dapat mengangkat nama universitas yang bersangkutan, sehingga peringkat universitas yang sering mempublikasikan karya ilmiah pun akan cepat naik. Adapun para penolak kebijakan ini mengungkapkan beragam alasan keberatannya penerbitan karya tulis ilmiah dalam jurnal ilmiah, bahkan jumlah yang menolak kebijakan ini relatif banyak, melalui Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyatakan sebanyak 3.150 Perguruan tinggi Swasta (PTS) menolak untuk mentaati kebajiban mahasiswa Strata Satu (S1) untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan. (Koran Kedaulatan Rakyat, jumat 17 Februari 2012 hal.8). Sekjen Aptisi Suyatno mengatakan “PTS mempunyai kewenangan menolak karena kelulusan mahasiswanya ditentukan sendiri oleh pengelola kampus karena ada otonomi kampus. “sejak zaman Malik Fajar (Mendikbud) kami boleh meluluskan mahasiswa sendiri tanpa ada persetujuan dari Kemendikbud. Lagi pula buat apa dipaksakan, kalau dipaksakan malah mereka akan membuat karya ilmiah asal-asalan”, bila perlu Kemendiknas harus menunda kebijakan tersebut sesudah ada perbaikan sistem dan dukungan peralatan. Pasalnaya ratusan jurnal ilmiah yang dikirim tidak akan mudah tertampung dalam sistem jurnal ilmiah dengan bandwith dan akses yang ada saat ini. Apalagi infrastruktur di kampus berbeda satu sama lain”. Edy Sunandi Hamid menilai persyaratan itu patut mendapatkan apresiasi,tapi tidak realistis, persyaratan itu tidak membumi, karena tidak sesuai dengan daya dukung jurnal di tanah air. Seandainya dari 3.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air setiap tahun melulus kan 750.000 calon sarjana, harus ada puluhan ribu jurnal ilmiah di negeri ini, andai Indonesia saat ini ada 2.000 jurnal dan setiap jurnal terbit setahun dua kali dengan setiap terbit mempublikasikan lima artike, setiap tahun hanya bisa memuat 20.000 tulisan calon sarjana, dan masih kurang 730.000 tulisan yang belum di muat”. (Koran Republika, Senin 13 Februari 2012 hal.11). Trianto safari mengatakan “Kenyataan mendasar kenapa mahasiswa kesusahan menulis karya ilmiah karena rendahnya kemampuan mahasiswa s1 dalam meramu dan menuliskan pemikirannya dalam bentuk makalah, bahkan dalam proses penulisan skripsi, kebanyakan mahasiswa hanya sedikit memiliki kemampuan menulis dengan baik, kesadaran akan ketidak mampuan ini menyebabkan banyak mahasiswa menyuruh orang atau menyerahkan penulisan skripsi kepada biro jasa skripsi, terlebih untuk mahasiswa yang berduit mereka lebih baik membayar jutaan rupiah untuk tugas akhir skripsi.” (Koran Republika, kamis 23 februari 2012 hal.28) Dari beberapa pernyataan Pro dan kontra diatas dapat kita analisis bahwa sebenarnya kebijakan ini memperoleh dukungan hampir dari setiap kalangan baik dari mahasiswa, dosen dan pengamat pendidikan apabila esensi dari kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, mendorong untuk melakukan beragam penelitian , publikasi penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetaan, serta meningkatkan karya tulis dikalangan mahasiswa, dosen dan peneliti. Terlebih ada dukungan pemerintah untuk memperbanyak jurnal-jurnal yang telah ada dan mepercepat penerbitan jurnal dengan pemberian subsidi untuk tiap penerbitan jurnal. Akan tetapi kebijakan ini dinilai kurang pas apabila pemerintanh kurang memperhitungkang berapa jumlah jurnal ilmiah yang tersedia dan berapa jumlah calon sarjana setiap tahunnya apakah sudah bisa menampung semua tulisan calon sarjana, selain itu juga pemerintah diminta memberikan subsidi untuk penerbitan jurnal ilmiah, pencetakan jurnal ilmiah dinilai relatif mahal, dan apabila ini terus dipaksakan akan memunculkan penerbitan jurnal secara asal-asalan yang sekedar memenuhi parsyaratan kelulusan mahasiswa, apabila ini terjadi maka filosofi di balik penerbitan jurnal ilmiah sebagai media mempublikasi karya akademik ini tidak tercapai, yang ada jurnal hanya menjadi media formalitas sebagai persyaratan untuk bisa meluluskan sarjana, master dan doktor. Bahkan akan bermunculan para joki dan biro jasa pembuatan karya tulis ilmiah, dan semangat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan Sumber Daya manusia dalam hal tulis-menulis tidak tercapai. Latar belakang kenapa mahasiswa Indonesia kurang mahir dalam hal tulis-menulis karena iklim pendidikan di negera ini masih menjadikan dosen sebagai centre of knowledge sehingga di kelas mahasiswa cenderung pasif, dan seditnya minat mahasiswa untuk melakukan penelitian, selain itu apabila kita melihat materi yang diberikan untuk pedoman penulisa suatu karya ilmiah (skripsi,desis,disertsi) selalu diberikan di akhir-akhir kuliah dalam hal ini di semester-semester akhir dan jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah ini hanya dua atau tiga SKS saja. Dengan SKS yang relatif sedikit ini wajar apabila kemampuan mahasiswa dalam memahami tata cara penulism karya tulis ilmiah masih kurang baik. Dan sering kali salah bahkan belum bisa membuat kayta tulis ilmiah. Selain itu bermunculannya biro jasa pembuatan Skripsi,Tesisi dan Disertasi semakin menambah keterpurukan mahasiswa tidak bisa membuat suatu karya tulis ilmiah. Apabila permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat terlaksanannya kebijakan penerbitan karya tulis ilmiah bisa teratasi, terlebih sebelum kebijakan itu diberlakukan baik yang bersifat teknis maupun non teknis dengan menyiapkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusianya, maka budaya tulis mahasiswa, dosen dan peneliti akan semakain meningkat, sehingga mutu suatu lembaga pendidikan bisa dilihat dari hasil karnya civitas akademik yang ada di dalamnya. F.Simpulan Suatu langkah dan kebijakan berani dan inovatif yang dilakukan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 152/E/T/2012, meskipun banyak Pro dan kontra, itulah suatu kebijakan. Kebijakan ini akan berjalan dengan baik apabila Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan kebijakan ini sudah disiapkan dengan baik, sarana prasarana, teknis non teknis harus sudah bisa teratasi sebelum kebijakan ini diberlakukan. *Afga Sidiq Rifai (Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Klijaga Yogyakarta) **Subliyanto (Konsultan Pendidikan Integral Hidayatullah Yogyakarta)

Posting Komentar

2 Komentar

atmkeppo mengatakan…
selamat dan sukses...! lanjutkan...!
Anonim mengatakan…
Mantaap...!