A.Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”.
Budaya kerja pada dasarnya merupakan nilai-nilai yang menjadi kebiasaan seseorang dan menentukan kualitas seseorang dalam bekerja. Nilai-nilai itu dapat berasal dari adat kebiasaan, ajaran agama, norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Budaya kerja seorang guru dalam proses pembelajaran sangat menentukan ketercapaian tujuan pendidikan. Budaya kerja guru dapat terlihat dari rasa bertanggungjawabnya dalam menjalankan amanah, profesi yang diembannya, dan rasa tanggungjawab moral.
Semua itu akan terlihat pada kepatuhan dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam proses pembelajaran. Sikap ini akan dibarengi dengan rasa tanggungjawabnya untuk membuat dan mempersiapkan administrasi proses belajar mengajar, pelaksanaan proses belajar mengajar, serta pelaksanaan evaluasi dalam kegiatan belajar mengajar.
Budaya kerja guru di sekolah unggul akan menjadi optimal, bilamana didukung oleh kepala sekolah, guru, karyawan maupun siswa. Kinerja guru akan lebih bermakna bila dibarengi akan kekurangan yang ada pada dirinya, dan berupaya untuk dapat meningkatkan atas kekurangan tersebut sebagai upaya meningkatkan kearah yang lebih baik. Budaya kerja yang dilakukan di sekolah dapat berupa membuat dan mempersiapkan administrasi guru, pelaksanaan proses belajar mengajar, serta pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Guru merupakan suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencari dan mengolah sendiri berbagai informasi yang diperolehnya. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip-prinsip proses belajar mengajar di kelas.
Untuk menghindari kejenuhan dalam proses pembelajaran di dalam kelas, seorang guru hendaknya pandai menciptakan gaya mengajar yang mampu menimbulkan minat siswa untuk belajar baik bersifat kurikuler maupun psikologis. Guru yang profesional dalam hidup ditengah-tengah masyarakat dituntut untuk lebih baik, apalagi jika guru tersebut berada dalam kegiatan proses belajar mengajar.
B.Pembahasan
Culture berasal dari bahasa latin icolere yang berarti “mengolah, mengerjakan” terutama mengolah tanah atau bertani. Dari arti tersebut berkembang arti culture sebagai segala daya upaya serta tindakan manusia untuk mengolah tanah dan merubah alam (Koentjaraningrat, 1980: 74). Sedangkan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi/akal) sehingga dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Sedangkan menurut ilmu antropologi, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Sedangkan Deshpande dan Webster (1989) dalam Pablo Crespell dan Eric Hansen (2008: 1), Culture dipahami sebagai satuan nilai-nilai yang umum, kepercayaan-kepercayaan dan norma-norma bahwa bantuan bisa dipahami dari suatu organisasi.
Budaya kerja pada dasarnya merupakan nilai-nilai yang menjadi kebiasaan seseorang dan menentukan kualitas seseorang dalam bekerja. Nilai-nilai itu dapat berasal dari adat kebiasaan, ajaran agama, norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Dari definisi tersebut, jelas bahwa seorang guru yang memiliki budi pekerti, taat pada agama, dan memiliki nilai-nilai luhur akan mempunyai kinerja yang baik, dalam arti mau bekerja keras, jujur, anti KKN, serta selalu berupaya memperbaiki kualitas hasil pekerjaannya demi kemajuan profesinya.
Ada beberapa nilai-nilai yang mendasari kehidupan budaya kerja, yaitu : 1) nilai-nilai sosial, yang terdiri dari nilai kemanusiaan, keamanan, kenyamanan, persamaan, keselarasan, efisiensi, kepraktisan; 2) nilai-nilai demokratik, yang terdiri dari kepentingan individu, kepatuhan, aktualisasi diri, hak-hak minoritas, kebebasan/kemerdekaan, ketepatan, peningkatan; 3) nilai-nilai birokratik, yang meliputi kemampuan teknik, spesialisasi, tujuan yang ditentukan, lugas dalam tindakan, rasional, stabilitas, tugas terstruktur; 4) nilai-nilai profesional, termasuk keahlian, wewenang memutuskan, penolakan kepentingan pribadi, pengakuan masyarakat, komitmen kerja, kewajiban sosial, pengaturan sendiri, manfaat bagi pelanggan, disiplin; 5) nilai-nilai ekonomik, yaitu rasional, ilmiah, efisiensi, nilai terukur dengan materi, campur tangan minimal, tergantung kekuatan pasar.
Pengertian pendidik menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 BAB XI pasal 39 ayat 2, adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tugas pokok guru sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 84 Tahun 1993 adalah menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, menganalisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan hal tersebut, maka aspek-aspek tugas pokok dalam kaitannya dengan budaya kerja guru dapat dikategorikan menjadi 3 macam, yaitu: 1) Administrasi Guru, 2) Proses Belajar Mengajar (PBM), dan 3) Evaluasi Pembelajaran.
1.Administrasi Guru
Istilah “administrasi” atau ”administration” berasal dari bahasa latin yang terdiri dari “ad” intensif dan “ministrare” suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, mengarahkan. Jadi administrasi adalah segenap usaha atau kegiatan dalam mengarahkan, melayani, membantu dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Burhanudin, 1994: 4).
The Liang Gie, dan kawan-kawan dalam Burhanuddin (1994: 5), mengemukakan bahwa administrasi adalah segenap serangkaian perbuatan penyelenggaraan setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Daryanto (2008: 7), administrasi adalah aktivitas-aktivitas untuk mencapai suatu tujuan, atau proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan peserta didik dalam proses belajar mengajar adalah perencanaan atau persiapan guru dalam bentuk kelengkapan administrasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Guru yang baik akan berusaha sedapat mungkin agar proses belajar mengajarnya berhasil sesuai tujuan.
Dari defenisi administrasi yang telah dikemukakan di atas terlihat bahwa dalam setiap kegiatan administrasi terdapat beberapa unsur yang saling berkaitan satu sama lain. Beberapa unsur pokok di dalam administrasi yang dimaksud adalah: 1) adanya suatu proses kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, 2) kegiatan yang dilakukan dan merupakan bentuk kerjasama sekelompok manusia yang harmonis, dan 3) usaha kerjasama tersebut diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Semua unsur tersebut harus diatur dan dikelola sedemikian rupa secara profesional, efektif, dan efesien sehingga mengarah kepada tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
Administrasi guru pada suatu sekolah pendidikan dasar unggul adalah untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam rangka mencapai tujuan tertentu yang telah dibuat secara bersama-sama. Arikunto (1993), administrasi guru adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah untuk memperoleh dan menggunakan tenaga kerja dan di sekolah dengan efesien, demi tercapainya tujuan sekolah yang telah di tentukan sebelumnya. Sedangkan Daryanto (2008), administrasi guru adalah semua manusia yang tergabung di dalam kerja sama pada suatu sekolah untuk melaksanakan dalam mencapai tujuan pendidikan.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi guru adalah segenap proses penataan yang berhubungan dengan tenaga pengajar di sekolah secara efektif dan efesien agar tujuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tercapai secara optimal. Oleh karena itu administrasi guru dikelompokan atas tenaga teknik edukatif yang merupakan guru atau tenaga pengajar dan tenaga teknik administratif yang merupakan tenaga usaha, tenaga pesuruh dan juga penjaga sekolah. Dalam berlangsungnya kegiatan sekolah, unsur manusia memang mempunyai peranan penting, karena bagaimanapun lengkapnya dan moderennya sarana prasarana, alat kerja, metode-metode kerja yang ada dalam sekolah, tetapi bila kemampuan manusia yang menjalankan program sekolah ini tidak memadai, maka tujuan yang dikemukakan akan sulit dicapai.
Bidang kajian administrasi yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu berupa perangkat pembelajaran yang meliputi: 1) pengembangan silabus, 2) pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), 3) pengembangan indikator, dan 4) pengembangan materi pembelajaran. Budaya kerja guru dalam bidang administrasi di sekolah dapat diartikan bagaimana seorang guru membuat administrasi untuk persiapan proses belajar mengajar. Administrasi guru tersebut harus dibuat oleh masing-masing guru dengan cara musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) baik tingkat sekolah maupun tingkat kabupaten. Guru terbiasa membuat seluruh administrasi sebelum proses belajar mengajar dimulai di awal tahun pelajaran.
2.Proses Belajar Mengajar (PBM)
Proses belajar mengajar harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Guru harus memberikan keteladanan setiap satuan pembelajaran dalam melaksanakan perencanaan proses belajar mengajar, pelaksanaan proses belajar mengajar, penilaian hasil proses belajar mengajar, dan pengawasan proses belajar mengajar untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Budaya kerja guru dalam proses belajar mengajar dapat dikategorikan menjadi tiga macam kemampuan, yaitu kemampuan profesional, kemampuan sosial, dan kemampuan pribadi. Kemampuan profesional guru dalam kegiatan proses belajar mengajar mencakup aspek-aspek: 1) Penguasaan untuk pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan dan konsep-konsep keilmuan yang harus diajarkan, 2) Kemampuan mengelola program belajar mengajar, 3) Kemampuan mengelola kelas, 4) Kemampuan mengelola dan menggunakan media dan sumber belajar, dan 5) Kemampuan menilai hasil prestasi belajar mengajar.
Kemampuan sosial guru dalam proses belajar mengajar meliputi aspek-aspek: 1) Terampil berkomuniksi dengan siswa, 2) Bersikap simpatik, 3) Dapat bekerjasama dengan komite sekolah, dan 4) Pandai bergaul dengan teman kerja dan mitra pendidikan. Sedangkan kemampuan pribadi guru dalam proses belajar mengajar meliputi aspek-aspek: 1) Kemantapan dan integritas pribadi, 2) Peka terhadap perubahan dan pembaharuan, 3) Berfikir alternatif, 4) Berusaha memperoleh hasil kerja yang sebaik-baiknya, 5) Berdisiplin dalam melaksanakan tugas, 6) Simpatik dan menarik, luwes, bijaksana dan sederhana dalam bertindak, 7) Kritis, dan 8) Berwibawa.
Budaya kerja guru dalam proses belajar mengajar dapat dilakukan melalui tiga kegiatan, yaitu: kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Dalam kegiatan awal, guru mengucapkan salam kepada seluruh siswa yang telah ada di dalam kelas. Kemudian guru membuka pelajaran dengan apersepsi atau pengenalan. Langkah ini digunakan dengan mengajukan pertanyaan kepada seluruh siswa atau pada salah seorang siswa dengan tujuan untuk menarik perhatian. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pada awal materi pelajaran diberikan. Tujuan pembelajaran dapat dikemukakan secara tertulis, ditulis di papan tulis, atau di tulis dalam charta yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
Kegiatan inti dalam proses belajar mengajar harus sesaui dengan tuntutan kurikulum baru, yaitu: (a) kegiatan belajar mengajar yang lebih berpusat pada peserta didik (student centered), (b) menciptakan kreativitas, (c) menciptakan kondisi yang menyenangkan, menantang, dan kontekstual, serta (d) menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan belajar melalui berbuat (learning by doing) (Suparlan, 2008: 152).
Kegiatan penutup dalam proses belajar mengajar ditekankan pada guru untuk mengajak semua siswa bersama-sama mengevaluasi proses dan hasil kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. Guru menanyakan pada siswa tentang kekurangan dan kelebihan dari hasil proses pembelajaran. Guru bersama-sama siswa untuk mengambil kesimpulan tentang materi pelajaran yang telah diberikan dan memberikan tugas untuk dikerjakan dirumah.
3.Evaluasi Pembelajaran
Penilaian hasil belajar menurut lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 bahwa, penilaian hasil belajar hendaknya memenuhi hal-hal sebagai berikut:
“ .....1) berkeadilan, bertanggungjawab dan berkesinambungan, 2) dilakukan untuk setiap mata pelajaran dan membuat catatan keseluruhan, sebagai bahan program remedial, 3) transparan dan berkelanjutan, 4) semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai, 5) sekolah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar, 6) penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan, 7) metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan, 8) ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar harus sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan, 9) kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala, 10) didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik, dan 11) hasil belajar harus dilaporkan kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan insitusi (Diknas, 2007: 7)”.
Penilaian bagi siswa memiliki dua fungsi utama, yaitu: (a) membantu siswa mencapai kompetensi yang diharapkan, dan (b) mengetahui tingkat pencapaian kompetensi tersebut. Berdasarkan kurikulum dan standar kompetensi yang terkait, guru harus merumuskan kompetensi yang sesuai dengan potensi siswa, mengembangkan pengalaman pembelajaran untuk mencapai penguasaan kompetensi, mengembangkan indikator pencapaian kompetensi, dan mengembangkan strategi penilaian untuk meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar. Selain itu, pada akhir program satuan pendidikan harus melakukan penilaian terhadap pencapaian kompetensi siswa dalam bentuk ulangan blok atau ulangan akhir semester (UAS).
Objek dalam penilaian hasil proses belajar mengajar mencakup penilaian terhadap proses dan hasil belajar siswa. Penilaian proses belajar adalah upaya pemberian nilai terhadap kegiatan proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru dan siswa, sedangkan penilain hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil belajar yang dicapai dengan menggunakan kriteria tertentu. Model penilaian hasil belajar disesuaikan dengan penilaian berbasis kelas pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Teknik penilaian yang digunakan dalam melaksanakan penilaian dapat berupa kuis dan tes harian. Untuk jenis tagihan nontes, teknik-teknik penilain yang dapat diterapkan adalah: 1) observasi, 2) angket, 3) wawancara, 4) tugas, 5) proyek, dan 6) portofolio. Instrumen yang digunakan dalam melakukan penilaian berupa tes isian, benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, uraian, dan unjuk kerja. Teknik penilaian nontes berupa panduan observasi, kuisioner, panduan wawancara, dan rubrik.
0 Komentar