Telusuri

Proses Penyusunan Kode Etik Peserta Didik

Tampaknya ada beberapa langkah yang harus ditempuh, agar kode etik peserta didik tersebut benar-benar mengkhalayak kepada peserta didik secara keseluruhan. Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, undanglah wakil-wakil peserta didik. Wakil-wakil peserta didik yang diundang ini, tidak hanya terdiri dari mereka yang duduk secara formal dalam struktur organisasi peserta didik, melainkan juga mereka yang menjadi tokoh-tokoh non formal.

Kedua, berilah kesempatan kepada mereka untuk menyusun kode etik peserta didik, dengan memberikan bahan-bahan arahan seperti: pentingnya kode etik peserta didik, tata cara penyusunan kode etik peserta didik, isi yang terkandung dalam kode etik peserta didik, serta kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar kode etik. Agar mereka dapat menyusun dengan baik, berikanlah contoh kode etik yang telah ada sebelumnya, agar dapat dijadikan perbandingan dalam menyusun kode etik yang baru tersebut.

Ketiga, sampaikan masukan-masukan pada konsep kode etik yang telah disusun oleh peserta didik tersebut. Masukan-masukan ini sangat penting, agar isi yang terkandung di dalamnya, sangat baik untuk kepentingan banyak pihak. Berikan juga kesempatan kepada wakil orang tua atau komite sekolah untuk memberikan masukan-masukan serupa, agar mereka juga merasa turut memiliki dan merasa bertanggung jawab terhadap kode etik tersebut.

Keempat, berikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjadi tim perumus kode etik dan tawarkan kepada mereka siapa yang harus mendampingi tim dalam merumuskan kembali konsep-konsep yang sudah mendapatkan banyak masukan.

Kelima, konsep akhir kode etik peserta didik hendaknya ditandatangani oleh ketua tim perumus dengan mengetahui ketua OSIS, yang selanjutnya diajukan kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahan.

Keenam, kode etik peserta didik yang sudah sampai di tangan kepala sekolah kemudian disahkan melalui surat keputusan (SK). Maka sejak ini, kode etik peserta didik dinyatakan sah dan berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dalam SK tersebut.

Setelah kode etik tersebut disyahkan, hendaknya disampaikan kepada seluruh peserta didik yang ada di sekolah itu. Wakil-wakil peserta didik yang dahulu merumuskan, baik wakil yang formal maupun yang tidak formal, perlu dimintai bantuan untuk mensosialisasikan kepada teman-teman sebayanya. Dengan sosialisasi demikian, semua peserta didik akan merasa bahwa itu memang miliknya; dan patut dijadikan sebagai pedoman dan cermin bagi tingkah laku sehari-hari selaku peserta didik.

Posting Komentar

0 Komentar