Telusuri

Konsultasi : Wanita Bekerja di Luar Rumah

Assalamualaikum

Pak Yanto, saya Linda. Mohon do'anya insya Allah dalam hitungan hari saya akan menikah. Terkait hal itu saya ingin menanyakan tentang pekerjaan saya yang sudah saya jalani selama sebelum menikah. Apakah saya boleh tetap bekerja sebagai wanita karir setelah menikah ? Terimakasih

Waalaikumussalam

Terimakasih informasinya, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. 

Terkait pertanyaan mbak berikut yang bisa sampaikan berdasarkan kapasitas keilmuan yang saya ketahui.

Antara laki-laki dan perempuan memang dibedakan posisinya dalam islam. Namun perbedaan tersebut dalam rangka menjunjung tinggi harkat dan martabat keduanya.

Laki-laki dan segala sesuatu yang melekat pada dirinya adalah hak kedua orang tuanya walupun ia sudah menikah.

Sementara perempuan apabila sudah menikah maka hak penuh milik suaminya. 

Maka ketaatan perempuan yang sudah menikah terhadap suaminya adalah kunci surga baginya. Tentu selama suaminya tidak dalam kemaksiatan.

Sebaik-baiknya pekerjaan perempuan adalah di rumah, mendidik dan menjaga putra putrinya. 

Maka segala aktivitas perempuan yang sudah menikah harus dapat restu dari suaminya jika pekerjaannya di luar rumah.

Apakah boleh suaminya mengetahui seluk beluk pekerjaannya di luar rumah ? 

Bukan hanya boleh tapi termasuk wajib karena suami punya tanggung jawab atas restu yang diberikannya. Sehingga jika ditemukan hal yang kurang "sehat" dalam dunia kerjanya, terlebih "sehat" dalam kacamata agama, maka hak dan tanggung jawab suami di atas segalanya.

Wallahu A'lam

Posting Komentar

0 Komentar