Standar Kompetensi Lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan
keterampilan. Standar kompetisi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualaifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap
kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kewrga negaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Standar Kompetensi Mata
Pelajaran adalah kualifikasi kemapuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapka dicapai pada setiap tingkat dan atau semester untuk mata pelajaran
tertentu.
Standar Kompetensi adalah kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan
atau semester. Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar
sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
Kompetensi Dasar adalah merupakan
sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran
tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
Beban Belajar adalah dirumuskan dalam
bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka. Penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstrukter untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta
kemampuan lainnya dengan memerhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi
pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau
kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka.
Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Kegiatan Mandiri Tak Terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata
pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu
penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
*Sumber : Rusman, Glosarium, Manajemen Kurikulum, Jakarta : Rajawali
Pers, 2009
**Tulisan ini akan dilanjutkan dengan Istilah-Istilah dalam
Pendidikan 3
0 Komentar