Standar
nasional pendidikan adalah kriteria tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Badan
standar nasional pendidikan adalah badan mandiri dan independen yang
bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan
pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Manajemen
kurikulum adalah suatu sistem pengelolaan kurikulum yang
kooperatif,komprehensif,siatemik dan sitematik dalam rangka mewujudkan
ketercapaian tujuan kurikulum.
Kerangka
dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksnakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenjang,dan jenis
pendidikan tertentu.
Kompetensi
adalah kemampuan bersikap,berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan,sikap,dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta
didik.
*Sumber : Rusman, Glosarium, Manajemen Kurikulum, Jakarta : Rajawali Pers, 2009
*Sumber : Rusman, Glosarium, Manajemen Kurikulum, Jakarta : Rajawali Pers, 2009
**Tulisan ini akan dilanjutkan dengan Istilah-Istilah dalam Pendidikan 2
0 Komentar