Telusuri

Istilah-Istilah dalam Pendidikan 1

Standar nasional pendidikan adalah kriteria tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia.

Badan standar nasional pendidikan adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Manajemen kurikulum adalah suatu sistem pengelolaan kurikulum yang kooperatif,komprehensif,siatemik dan sitematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum.

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksnakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenjang,dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi adalah kemampuan bersikap,berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,sikap,dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.

*Sumber : Rusman, Glosarium, Manajemen Kurikulum, Jakarta : Rajawali Pers, 2009

**Tulisan ini akan dilanjutkan dengan Istilah-Istilah dalam Pendidikan 2

Posting Komentar

0 Komentar