Telusuri

Pengaturan Hukuman Peserta Didik

Setelah peserta didik mendapatkan vonis dari pengadilan peserta didik, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya siap direalisasikan. Realisasi ini sangat penting, agar vonis yang diberikan tidak sekedar mandeg sebagai vonis. Sebab, jika hal itu terjadi, maka akan menjatuhkan wibawa pengadilan peserta didik.

Apa yang dimaksud dengan hukuman? Hukuman adalah suatu sangsi yang diterima oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran atau aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sanksi demikian, dapat berupa material dan dapat pula berupa non material.

Tujuan hukuman adalah sebagai alat pendidikan dimana hukuman yang diberikan justru harus dapat mendidik dan menyadarkan peserta didik. Manakala dalam perhitungan, peserta didik tidak sadar dengan hukuman yang dapat menyadarkan dan mendidik dirinya, sebaiknya tidak diberikan hukuman. Sebab, misi dan maksud hukuman, bagimanapun haruslah dicapai
Langeveld (1955) memberikan pedoman hukuman sebagai berikut:
a. Punitur, qunnia no peccatum, yang artinya: dihukum karena peserta didik memang bersalah.
b. Punitur no peccatum, yang artinya: dihukum agar peserta didik lagi berbuat kesalahan.

Ada beberapa macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan di kelas dan menghilangkan privalage, denda dan sanksi tertentu.Hukuman badan misalnya adalah memukul, menjewer, mencubit, menyepak, menendang dan sebagainya. Hukuman demikian sebaiknya tidak dipergunakan, karena terbukti tidak efektif untuk mengubah perilaku peserta didik. Bahkan jika guru atau pendidik menggunakan hukuman ini, sedangkan peserta didik ada yang cedera, maka yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan sebagai orang yang bersalah atau mengadakan penganiayaan. Oleh karena itu, sebaiknya hukuman ini dihindari di dunia pendidikan termasuk sekolah.

Penahanan di kelas adalah jenis hukuman yang diberikan kepada peserta didik karena peserta didik melakukan kesalahan-kesalahan. Penahanan di kelas demikian, mungkin juga efektif manakala dikaitkan dengan beban pekerjaan yang bersifat mendidik kepada peserta didik. Misalnya, yang besangkutan harus mengerjakan soal-soal tertentu, dan yang bersangkutan esoknya diharuskan menyapu kelas, mengepel kelas, dan sebagainya. Hukuman demikian juga efektif, jika guru meminta ganti rugi atau kompensasi kepada peserta didik dalam bentuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di perpustakaan dan atau laboratorium.

Yang dimaksud dengan menghilangkan privalage adalah pencabutan hak-hak istimewa yang ada pada diri peserta didik. Ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan mengetahui bahwa kesalahan memang tidak boleh diperbuat apalagi diulang-ulang. Misalnya saja, peserta didik tidak diperkenankan mengikuti pelajaran untuk beberapa saat, tidak mendapatkan rejeki kelas dan sebagainya.

Hukuman denda juga boleh dikenakan kepada peserta didik, sepanjang hal tersebut tetap dalam batas/kemampuan peserta didik. Hanya saja, uang denda tersebut harus masuk ke kas sekolah. Dengan adanya denda demikian, diharapkan peserta didik tidak terus melanggar aturan. Pembayaran denda demikian haruslah disertai dengan tanda terima atau kwitansi.

Sanksi-sanksi lain sebagai perwujudan dari hukuman yang dapat diberikan adalah skors untuk beberapa hari bagi peserta didik yang terbukti melanggar. Sanksi demikian hendaknya diberikan jika memang yang bersangkutan layak diberi sanksi, dan mungkin sebelumnya sudah mendapat peringatan secara ringan dan keras, lisan dan tertulis. Tanpa didahului oleh peringatan demikian, penghukuman skorsing yang secara tiba-tiba akan menjadikan penyebab peserta didik terkejut. Terkecuali jika pelanggaran yang dilakuan oleh peserta didik tersebut memang fatal.

Selain itu, ada hukuman lain, misalnya saja menatap tajam siswa, memberikan taguran-teguran dengan tembusan ke orang tua atau wali, penyampaian tidak puas secara lisan atau tertulis. Yang pasti, hendaknya hukuman tersebut diberikan tidak dalam keadaan si penghukum sedang marah dan atau tidak bisa mengendalikan emosinya. Haruslah disadari juga, bahwa hukuman bukanlah dimaksudkan untuk balas dendam melainkan menyadarkan dan mendidik peserta didik. Hukuman juga tidak dimaksudkan untuk melampiaskan kemarahan pendidik dan Kepala Sekolah kepada peserta didik.

Tidak semua jenis pengubahan perilaku menyimpang (misbehavior) siswa mesti dengan hukuman. Ada juga jenis pengubahan penyimpangan perilaku siswa yang tanpa menggunakan hukuman. Gorton (1991) mengedepankan model responding terhadap siswa yang mengalami penyimpangan perilaku (misbehavior), berdasarkan faktor yang melatar belakanginya. Dari diagnosis tersebut, kemudian dapat dibuat suatu pertimbangan alternatif, yang berupa pendekatan nonputitive terhadap dua sumber penyebab, ialah peserta didik sendiri, atau lingkungan peserta didik. Karena itu, Gorton menawarkan dua metode, ialah metode pengubahan peserta didik dan metode pengubahan lingkungan.

Metode pengubahan peserta didik dapat berupa persuasi, nasehat/peringatan dan pendidikan penyembuhan (remedial education), yang merupakan wilayah bimbingan dan konseling. Sedangkan metode pengubahan lingkungan dapat berupa perubahan lingkungan kelas dan sekolah; dan pengubahan lingkungan rumah dan masyarakat.

Posting Komentar

2 Komentar

Anonim mengatakan…
I almost never comment, however i did a few searching and wound up here "Pengaturan Hukuman Peserta Didik".
And I actually do have some questions for you if you
usually do not mind. Is it just me or does it appear like a few of these remarks come across like left by brain
dead folks? :-P And, if you are writing on additional social sites, I would like to keep up with anything fresh you have to post.

Would you make a list of all of your communal
pages like your twitter feed, Facebook page or linkedin profile?


Feel free to surf to my webpage ... pozabankowe
Anonim mengatakan…
Hmm it seems like your blog ate my first comment (it was
super long) so I guess I'll just sum it up what I wrote and say, I'm thoroughly enjoying your
blog. I as well am an aspiring blog blogger but I'm still new to the whole thing. Do you have any helpful hints for inexperienced blog writers? I'd really appreciate it.


Here is my weblog - kredyty pod zastaw